Majelis Mujahidin Indonesia, Senin pagi (29/10), merilis Al Qur’an
terjemah versi baru. Hal itu untuk mengkoreksi terjemahan Al Qur'an
keluaran Depag pada tahun 1965 dan di tahun-tahun selanjutnya sempat
mendapatkan revisi.
Menurut
MMI setidaknya kekeliruan itu menyebar di 3229 ayat dalam penerjamahan
dari Kemenag RI (dulu Depag) khususnya menyangkut problem terorisme,
liberalisme, dekadensi moral, aliran sesat dan hubungan antar umat
beragama. Berikut beberapa ayat yang kami cuplik.
Surah Al Ahzab ayat 51
Terjemah Harfiyah Depag, “
Dan siapa-siapa yang kamu ingin untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu”
Menurut MMI terjemahan ini bisa menyesatkan karena Nabi Muhammad SAW
tidak pernah menceraikan istrinya. Oleh karena itu mustahil bagi beliau
untuk menggauli perempuan yang telah dicerai, apalagi tanpa rujuk.
Walhasil, kondisi diatas bertentangan dengan fakta sejarah dan akhlak
beliau yang terpuji.
Menurut MMI, Terjemah Tafsiriyah yang pas adalah: Wahai Nabi, engkau
boleh menangguhkan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki.
Engkau boleh mendahulukan giliran bagi istrimu mana saja yang engkau
kehendaki.
Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu.
Surah Annur ayat 60
Terjemah Harfiyah Depag: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah
terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi),
tiadalah atas dosa meninggalkan pakaian mereka."
Dalam bahasa Indonesia, kata menanggalkan pakaian memiliki arti
telanjang, sedangkan aurat bermakna sebagai kemaluan. Ustadz Muhammad
Thalib mempertanyakan apakah benar ayat ini membolehkan perempuan
menopause telanjang di depan umum dengan hanya mengenakan BH dan celana
dalam.
Maka itu Terjemah Tafsiriyah menurut MMI yang tepat adalah:
Perempuan-perempuan yang sudah tidak haid dan tidak lagi ingin
berhubungan seksual, maka mereka tidak berosa melepaskan kerudung
pelengkap pakaian mereka, selama kepala, leher dan dada tetap tertutup.
Tetapi jika mereka tetap mengenakan kerudung pelengkap, hal itu lebih
baik. Allah Maha Mengetahui niat mereka.
Surah Al Ahzab ayat 61
Terjemah harfiyah Depag, “Dalam keadaan terlaknat. Dimana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan
dibunuh dengan sehebat-hebatnya.”
Menurut MMI, kalimat
dibunuh dengan sehebat-hebatnya dalam terjemah Depag versi lama dan dibunuh tanpa ampun dalam terjamah Kemenag versi baru merupakan terjemah harfiah dari kata
quttiluu taqtiila. Menurut MMI kedua terjemah ini sangatlah keliru, karena kata
quttiluu yang berwazan
fu’-‘ilu artinya bukan
dibunuh melainkan dibunuh sebagian besar.
Kemudian kata ‘sehebat-hebatnya’ atau ‘tanpa ampun’ sebagai terjemah
taqtiilaa juga menyisakan persoalan. Dalam pandangan Ustadz Muhammad Thalib, kata
taqtilaa hanya berfungsi sebagai penegasan bukan berfungsi menyatakan sifat atau cara membunuh yang tersebut pada ayat ini.
Karenanya, dalam analisa lebih jauh, terjemah ini berpotensi
membenarkan tindakan kejam terhadap non muslim. Padahal Islam secara
mutlak melawan tindakan kejam terhadap musuh. Maka terjemah tafsiriyyah
yang pas menurut MMI adalah:
Orang-orang yang menciptakan keresahan
di Madinah itu akan dilaknat. Wahai kaum mukmin, jika mereka tetap
menciptakan keresahan di Madinah, tawanlah mereka dan sebagian besar
dari mereka benar-benar boleh dibunuh dimanapun mereka berada.